PASURUAN 09 Desember 2024 – Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki keragaman ekosistem dan aktivitas masyarakat yang intensif. DAS tidak hanya menjadi sumber daya penting untuk penyediaan air dan kehidupan, tetapi juga berperan sebagai penopang ekosistem yang lebih luas. Namun, tekanan terhadap DAS akibat degradasi lingkungan, alih fungsi lahan, dan eksploitasi sumber daya yang berlebihan telah menyebabkan kerusakan yang signifikan di berbagai wilayah, termasuk kawasan Tengger. Di kawasan ini, salah satu DAS penting adalah DAS Rejoso di Kabupaten Pasuruan, yang memiliki peran strategis sebagai penyedia air bagi ekosistem lokal dan wilayah sekitarnya.
“Kawasan Tengger bukan hanya tempat kami tinggal, tetapi juga sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Saya percaya, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi, kita tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat menikmati manfaatnya. Melalui pendekatan seperti Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, kami berharap masyarakat merasa dihargai atas peran mereka dalam menjaga ekosistem,” ujar Kariyadi, tokoh penggerak konservasi di Tengger.
Kabupaten Cianjur, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi persoalan yang sama dalam pengelolaan DAS. Untuk itu, pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Konsep ini bertujuan untuk menghubungkan pihak-pihak yang menerima manfaat ekosistem dengan pihak yang menyediakan jasa ekosistem, diyakini mampu memberikan insentif bagi keberlanjutan pengelolaan DAS.
Dalam upaya mempercepat implementasi PJLH, Forum Koordinasi dan Pengelolaan DAS (FKPDAS) Cianjur melakukan studi tiru ke Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang telah sukses menjalankan model ini. Forum DAS Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu pelopor pengelolaan DAS berbasis PJLH di Indonesia. Model ini tidak hanya melibatkan masyarakat lokal sebagai penyedia jasa lingkungan, tetapi juga berhasil menarik keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan organisasi non-pemerintah.
“Kami ingin belajar dari pengalaman Forum DAS Pasuruan, khususnya bagaimana mereka bisa membangun kolaborasi yang efektif dan berkelanjutan. Pendekatan yang diterapkan oleh Forum DAS Pasuruan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Forum Koordinasi dan Pengelolaan DAS Cianjur untuk mengembangkan kebijakan dan program yang lebih terintegrasi.” ungkap Kabid Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang juga menjadi Sekretaris Forum Koordinasi dan Pengelolaan DAS Cianjur. Studi tiru ini menjadi kesempatan emas bagi Forum DAS Cianjur untuk menggali strategi, praktik terbaik, dan solusi atas tantangan yang mungkin mereka hadapi dalam pengelolaan DAS di wilayahnya.

Membangun Keberlanjutan dengan Dasar Hukum yang Kuat
Forum DAS Pasuruan telah mengintegrasikan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta dalam pengelolaan DAS berbasis PJLH. Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang transparan, regulasi yang kuat, serta dukungan struktur organisasi yang jelas. Salah satu faktor utama keberhasilan Forum DAS Pasuruan adalah dukungan Peraturan Bupati Pasuruan. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan berjalan dalam satu kerangka kerja yang jelas.
“PJLH dimulai dengan mengidentifikasi jasa lingkungan yang tersedia di DAS Rejoso. Kemudian, nilai ekonomisnya dihitung untuk menarik calon buyer, seperti perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air. Setelah kontrak disepakati, provider – biasanya masyarakat lokal – menerima pembayaran sebagai imbalan atas komitmen menjaga ekosistem. Verifikasi rutin dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai standar.” ungkap Mukhsin, anggota Forum DAS Pasuruan.
Implementasi di DAS Rejoso menghadapi berbagai tantangan kompleks. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan, seperti pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi lingkungan, yang sering kali menghambat sinergi dalam pelaksanaan program. Di sisi lain, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem DAS masih rendah, sehingga partisipasi aktif dalam skema PJLH juga terbatas.
“Keterbatasan pendanaan untuk konservasi, termasuk untuk skema pembayaran jasa lingkungan (PES), menjadi kendala besar, terutama dalam kegiatan restorasi lahan kritis dan perlindungan sumber daya air. Konflik penggunaan lahan akibat tekanan aktivitas pertanian, perkebunan, dan pemukiman tidak ramah lingkungan juga menjadi tantangan serius, ditambah dengan lemahnya penegakan regulasi yang sering kali tidak efektif dalam mencegah pelanggaran, seperti pembukaan lahan tanpa izin. Tantangan ini semakin diperburuk oleh dampak perubahan iklim yang meningkatkan risiko degradasi DAS dan mengganggu keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.” ujar Mukhsin.
Mengatasi tantangan ini membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antar pemangku kepentingan, edukasi masyarakat yang lebih intensif, dan pendekatan yang terintegrasi dalam pengelolaan DAS Rejoso.
Studi tiru ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan DAS memerlukan kolaborasi lintas sektor, regulasi yang memadai, dan mekanisme operasional yang jelas. Dengan mengadopsi model Forum DAS Pasuruan, Forum DAS Cianjur diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan DAS yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
